Untuk
memahami makna politik dan strategi nasional, maka harus diuraikan satu
persatu, apa itu politik nasional? Dan apa itu strategi nasional.
Makna pengertian politik nasional
dalam tulisan ini lebih menitik beratkan pada pengertian politik dalam arti
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita atau
tujuan nasional. Dengan demikian dapat disimpulkan definisi politik nasional
adalah asas, haluan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian. Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
1.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional.
Sebagai dasar pemikiran dalam penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam system manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
pancasila. Landasan pemikiran dalam system manajemen nasional ini sangat
penting artinya sebagai dasar kerangka acuan dalam menyusun strategi nasional.
Karena telah terkandung dasar cita-cita Negara.
2.
Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mendetaris MPR.
Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga-lembaga
tinggi Negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi,
seperti Dewan stabilitas ekonomi
nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom.
Melalui
pranata-pranata polotik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol
jalanya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang
dilaksanakan oleh presidan sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang hankam akan selalu
berkembang, hal ini dikarenakan oleh :
·
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat
berbangsa dan bernegara.
·
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
·
Semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
·
Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
·
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat
terhadap ide baru.
Stratifikasi
Politik Nasional
Berdasarkan
stratifikasi dari politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia,
sebagai berikut :
1.
Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak
·
Tingkatkebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya
menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan undang-undang dasar.
Penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
(national goals) berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam
berbagai GBHN dengan ketetapan MPR.
·
Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d 15
UUD 1945, maka termasuk pula kewenangan
presiden sebagai kepala negara.
2. Tingkat
Kebijakan Umum
Tingkat ini masih dibawah
Kebijakan Puncak , yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
Hasilnya dapat berupa :
·
UU yang kekuasaan pembuatanya terletak dalam
presiden dengan persetujuan DPR atau
PERPU dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
·
PP untuk mengatur pelaksanaan UUD yang
wewenang penerbitannya berada ditangan presiden
·
Intruksi presiden yang berisi kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang penerbitannya berada ditangan
presiden.
·
Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan
Maklumat Presiden
3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan
ini merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan
sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum.
Wewenang
kebijakn khusus terletak pada menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan
pada tingkat diatasnya hasilnya dirumuskan dalam bentuk
4.
Tingkat
Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam suatu sector dari bidang utama tersebut
diatas dalam bentuk prosedur dan teknik untuk mengimplementasikan rencana,
program dan kegiatan.
Wewenang
pengeluaran kebijakan teknis ini terletak ditangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan
lembaga-lembaga non departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam
bentuk peraturan, keputusan atau instruksi pimpinan lembaga non departemen atau
direktur jendral dalam masing-masing sector/segi administrasi yang
dipertanggung jawabkan kepadanya.
5.
Kekuasaan
Membuat Aturan di Daerah Dikenal Ada Dua Macam, yaitu :
a. Penentuan
kebijakan mengenal pelaksanaan pemerintah pusat di daerah yang wewenang
pengeluarannya terletak pada gubernur, dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I
pada gubernur dan pada daerah tingkat II pada bupati atau walikota.
|
0 komentar:
Post a Comment